Kamis, Mei 27

Etika Perawat / Bidan

2. Etika Perawat / Bidan
Kerangka konsep dan dimensi moral dari suatu tanggung jawab dan akontabilitas dalam praktek klinis keperawatan dan kebidanan didasarkan atas prinsip-prinsip etika yang jelas serta diintegrasikan ke dalam pendidikan dan praktek klinis. Hubungan perawat atau bidan dengan pasen dipandang sebagai suatu tanggung jawab dan akuntabilitas terhadap pasien yang pada hakekatnya adalah hubungan memelihara (caring). Elemen dari hubungan ini dan nilai-nilai etiknya merupakan tantangan yang dikembangkan pada setiap sistem pelayanan kesehatan dengan berfokus pada sumber-sumber yang dimiliki. Perawat atau bidan harus selalu mempertahankan filosofi keperawatan atau kebidanan yang mengandung prinsip-prinsip etik dan moral yang tinggi sebagaimana perilaku memelihara dalam menjalin hubungan dengan pasen dan lingkungannya. Sebagai contoh, ketika seorang perawat/bidan melakukan kesalahan dalam memberikan obat kepada pasen, dia harus secara sportif (gentle) dan rendah hati (humble) berani mengakui kesalahannya. Pada kasus ini dia harus mempertanggungjawabkan kepada:
(1) pasen sebagai konsumen,
(2) dokter yang mendelegasikan tugas kepadanya,
(3) Manajer Ruangan yang menyusun standar atau pedoman praktek yang berhubungan dengan pemberian obat
(4) Direktur Rumah Sakit atau Puskesmas yang bertanggung jawab atas semua bentuk pelayanan di lingkungan organisasi tersebut.

Mempertahankan Akontabilitas Profesional dalam Asuhan Keperawatan atau Kebidanan

1. Terhadap Diri Sendiri;
(a) Tidak dibenarkan setiap personal melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan status kesehatan pasen.
(b) Mengikuti praktek keperawatan atau kebidanan berdasarkan standar baru dan perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi canggih.
(c) Mengembangkan opini berdasarkan data dan fakta.

2. Terhadap Klien atau Pasen;
(a) Memberikan informasi yang akurat berhubungan dengan asuhan keperawatan atau kebidanan.
(b) Memberikan asuhan keperawatan atau kebidanan berdasarkan standar yang menjamin keselamatan, dan kesehatan pasen.

3. Terhadap Profesinya;
(a). Berusaha mempertahankan, dan memelihara kualitas asuhan keperawatan, atau kebidanan berdasarkan standar, dan etika profesi.
(b) Mampu dan mau mengingatkan sejawat perawat/bidan untuk bertindak profesional, dan sesuai etik moral profesi.

4. Terhadap Institusi/Organisasi; Mematuhi kebijakan dan peraturan yang berlaku, termasuk pedoman yang disiapkan oleh institusi atau organisasi.

5. Terhadap Masyarakat; Menjaga etika dan hubungan interpersonal dalam memberikan pelayanan keperawatan, atau kebidanan yang berkualitas tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar